Ru'yah dan Hisab

Ru'yah dan Hisab


بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Ada beberapa istilah yang sering disebutkan ketika menjelang datangnya bulan Ramadhan, Syawwal dan Dzulhijjah, yaitu istilah ru’yah dan hisab. Memang banyak yang menyebutkan istilah tersebut, tetapi tidak banyak yang menjelaskan seluk beluk istilah tersebut, padahal masih banyak umat Islam yang belum mengetahuinya.
A.     Ru’yah (رؤْية) = Penglihatan
Dalam konteks bulan Qamariyah atau dalam konteks penentuan Hilal yang dimaksud dengan ru’yah adalah ru’yah Hilal yaitu melihat Hilal dengan cara melihatnya dengan mata langsung atau melalui alat bantu (kamera, teropong, teleskop, binokuler, theodolite, dan alat-alat lainnya). Ru’yah dapat pula ditransliterasikan dengan kata “ru’yat”. Dan kegiatan melihat Hilal ini dikenal juga dengan istilah ru’yah Hilal bil fi`li.
Catatan : Harap bedakan antara ru’yah (رؤْية) dengan Ruqyah (رقية ) dan ru’yaa (رؤْيا) . Ruqyah secara bahasa adalah jampi-jampi/ucapan/mantra. Ruqyah terbagi menjadi dua, Ruqyah syar`iyyah (ruqyah yang sesuai syari`at Islam) dan ruqyah yang bukan syar`i (ruqyah yang tidak sesuai dengan syari`at Islam). Sedangkan ru’yaa adalah mimpi (lebih khusus mimpi yang baik). Pembahasan ruqyah dan ru’yaa yang lebih detil sebaiknya dijelaskan secara terpisah dari pembahasan ini (ru’yah).
 B. Hisab (حساب) = Perhitungan
Dalam konteks bulan/tahun/kalender Hijriyah yang dimaksud dengan hisab adalah suatu metode perhitungan untuk menentukan tanggalan (termasuk awal dan akhir bulan Qamariyah) kalender Hijriyah, entah secara perhitungan matematis maupun perhitungan secara ilmu falak/astronomi. Perhitungan dalam penentuan Hilal atau dalam pembuatan kalender Hijriyah dikenal juga dengan istilah hisab taqwim.

 Penjelasan Ru’yah
Ru’yah Hilal dilakukan pada hari ke 29 (yaitu pada sore harinya menjelang/setelah maghrib) suatu bulan Qamariyah. Jika Hilal tidak terlihat pada proses ru’yah Hilal, maka bulan Qamariyah tersebut disempurnakan/digenapkan menjadi 30 hari.
Penjelasan Hisab
Walaupun ru’yah merupakan cara asli dalam menentukan awal/akhir bulan Qamariyah, seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan pengetahuan, para ulama yang memahami ilmu falak dan para ahli falak dapat menentukan awal/akhir bulan Qamariyah dengan ilmu hisab secara matematis dan atau dengan ilmu falak/astronomi, yaitu dengan memperhitungkan gerak Bulan mengitari Bumi, bahkan saat ini sudah didukung dengan alat-alat astronomi dengan teknologi yang canggih, sehingga pada akhirnya metode hisab menjadi termasuk cara atau metode dalam menentukan Hilal / awal akhir bulan Qamariyah dan juga kalender Hijriyah.
Dalil diperbolehkannya hisab dipakai dalam menentukan awal/akhir bulan adalah :
  1. Menentukan awal bulan Qamariyah (secara umum : semua bulan Qamariyah) pada dasarnya termasuk dalam permasalahan dunia.
Kaidah dalam permasalahan dunia adalah segala sesuatu adalah boleh kecuali jika ada dalil yang melarangnya. Apalagi dengan ilmu hisab ini dapat membantu umat Muslim di seluruh dunia, baik dalam permasalahan dunia bahkan juga dalam beberapa permasalahan agama (seperti waktu shalat dan hisab awal Ramadhan/Syawwal/Dzulhijjah).
  1. Terdapat beberapa Al-Qur’an yang mengisyaratkan memerintah umat Muslim untuk mempelajari ilmu hisab, antara lain adalah :
(((يَسْأَلُوْنَكَ عَنِ اْلأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيْتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ )))
((( Mereka bertanya tentang Hilal-Hilal, katakanlah itu adalah waktu-waktu bagi manusia dan bagi (ibadah) haji [Al-Baqarah (2): 189] )))
((( Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. [Yunus (10) : 5] )))
((( Dan Kami jadikan malam dan siang sebagai dua tanda, lalu Kami hapuskan tanda malam dan Kami jadikan tanda siang itu terang, agar kamu mencari karunia dari Tuhanmu dan supaya kamu mengetahui bilangan tahun-tahun dan perhitungan. [ Al-Israa' (17) :12] )))
((( Dia menyingsingkan pagi dan menjadikan malam untuk beristirahat, dan (menjadikan) matahari dan bulan untuk perhitungan. Itulah ketentuan Allah yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui. [Al-An'am (6) : 96] )))
  1. Dalil dari hadits. Hadits yang digunakan sebagai dalil ru’yah oleh pengguna ru’yah juga dipakai sebagai dalil oleh pengguna hisab, hanya saja yang dipakai adalah versi sanad yang lain dengan matan yang agak berbeda dari dalil yang digunakan sebagai dalil ru’yah.
Dalilnya adalah :
‏ ‏إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ ‏ ‏غُمَّ ‏ ‏عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ
Rasulullah bersabda, “Jika kalian melihat Hilal, maka shaumlah kalian. Dan jika kalian melihat Hilal (Syawwal), maka berbukalah kalian. Jika awan menyelimuti kalian, maka hendaklah kalian menghitungnya!” <<Bukhari [nomor : 1900], Muslim [nomor : 1797 (MSV2)] dari Ibnu Umar. Redaksi hadits ini adalah riwayat Bukhari, dan masih ada beberapa sanad lain di kedua kitab tersebut yang matannya menyebutkan “faqdiruu lahu”>>.
  1. Beberapa ulama menyatakan bolehnya memakai hisab antara lain : Ibnu Qutaibah, Abul Abbas Ahmad bin Amr bin Suraij asy-Syafi’i, Ibnu Hazm, Ibnu Daqiq al-’Iid, Taqiyuddin al-Subki, Muhammad Rasyid Ridha, Asy-Syarwani, Asy-Syarqawi, Al-`Abbadi, Al-Qalyubi, Ar-Ramli, Ahmad Muhammad Syakir, Syaraf al-Qudah, Yusuf Al-Qaradhawi, Musthafa Ahmad Az-Zarqa, dan lain-lain. Ulama-ulama Indonesia juga cukup banyak yang menyatakan bolehnya menggunakan hisab, beberapa di antara mereka adalah Ahmad Dahlan dan A. Hassan rahimahumallah dsb).
Menuju Penyatuan Kalender Hijriyah
Bagaimana cara supaya umat Islam dapat memiliki kalender Hijriyah yang sama, terutama supaya umat Islam memiliki hari Idul Fithri dan Idul Adh-ha yang sama? Caranya adalah dengan membuat kesepakatan bersama dalam menggunakan suatu metode penentuan Hilal.
Siapa yang membuat kesepakatan? Mereka adalah perwakilan para ulama, ahli hisab, dan pemimpin kaum Muslimin dari berbagai negeri, tentu tidak mudah karena mereka semua harus bermusyawarah untuk mencapai suatu kesepakatan, harus rela membuang egoisme masing-masing, dan harus mengutamakan persatuan dan persaudaraan umat Islam. Jika ada khilafah Islamiyah, tentu saja sang khalifah yang akan menjadi orang yang menentukan keputusan metode penentuan Hilal apa yang akan dipakai, yang sebelum memutuskan hal itu sang khalifah dapat mempertimbangkan dan mempelajari berbagai metode penentuan Hilal serta dapat mengajak musyawarah/minta pendapat dengan para ulama dan ahli hisab.
Metode apakah yang dipilih, ru’yah atau hisab? Jika memilih ru’yah murni, maka satu-satunya cara untuk menuju hal itu adalah dengan memilih pendapat satu ru’yah untuk semua negeri, karena jika bukan pendapat itu yang dipilih, maka akan sangat mungkin terjadi dua tanggal Hijriyah yang berbeda (atau bahkan lebih dari dua) pada satu hari yang sama, misalnya sebagian negeri hari Jum`at adalah tanggal 1 Ramadhan karena melihat Hilal, sedangkan sebagian negeri yang lain hari Jum`at masih tanggal 30 Sya`ban karena tidak melihat Hilal.
Kelemahan metode ru’yah murni adalah akan terjadi kesulitan yang sangat (jika tidak mau dikatakan sebagai hal yang mustahil) dalam pembuatan suatu kalender Hijriyah tahunan. Bayangkan saja, awal bulan Qamariyah selanjutnya tidak dapat dipastikan kecuali setelah tanggal 29 bulan Qamariyah tiba —tanggal untuk melihat ru’yah pada saat matahari terbenam—, jika Hilal terlihat, maka keesokan harinya adalah tanggal 1 bulan baru Qamariyah, sedangkan jika Hilal tidak terlihat, maka keesokan harinya adalah hari terakhir bulan tersebut (tanggal 30).
Bagaimana jika memilih suatu metode hisab murni yang disepakati bersama, misalnya kriteria ijtima` qabla ghurub + wujudul Hilal? Menggunakan suatu metode hisab murni tersebut adalah sangat mungkin diterapkan dalam pembuatan kalender Hijriyah tahunan, termasuk dalam penentuan awal Ramadhan, Syawwal, dan Dzulhijjah, dan jika ini dapat terjadi maka umat Islam sama sekali tidak akan pusing lagi ketika ketiga bulan tersebut akan tiba karena tanggal yang ada pada kalender tersebut adalah pasti, kecuali jika ada perubahan hasil hisab dalam kasus tertentu.
Kelemahan metode hisab murni ini adalah akan terjadi kesulitan yang sangat ketika proses musyawarah untuk mencapai suatu kesepakatan, karena masih banyak orang, khususnya para ulama yang berpendapat bahwa metode terbaik dalam penentuan Hilal terutama pada bulan Ramadhan, Syawwal, dan Dzulhijjah adalah metode ru’yah, ada juga sebagian ulama yang sangat menolak keras penggunaan hisab bahkan hingga mengganggap hisab adalah bid`ah.
Cara terakhir untuk mewujudkan penyatuan kalender Hijriyah adalah dengan memadukan metode ru’yah dengan metode hisab. Pada faktanya, ternyata sudah banyak negeri yang memakai perpaduan metode ru’yah dengan metode hisab, termasuk pemerintah Indonesia (metode satu ru’yah untuk masing-masing negeri dengan metode hisab imkanur ru’yah MABIMS), pemerintah Arab Saudi (metode satu ru’yah untuk masing-masing negeri untuk bulan Ramadhan, Syawwal, dan Dzulhijjah; dengan metode hisab ijtima` qabla ghurub + wujudul Hilal untuk selain tiga bulan tersebut), dan lain-lain. Hanya saja belum ada kesepakatan kriteria perpaduan metode ru’yah dan metode hisab yang akan dipakai bersama-sama di berbagai negeri karena memang belum ada musyawarah antar wakil negeri-negeri tentang hal tersebut yang berhasil (mencapai kesepakatan).






REFERENSI

She's Coded

Posting Komentar

Feel free to leave comments below

Lebih baru Lebih lama